Jurnal Analisa Sosiologi 

POTENSI KONFLIK DI WILAYAH  PERBATASAN DARAT REPUBLIK INDONESIA-REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE (STUDI KASUS DI  KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA  PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

sumber : https://jurnal.uns.ac.id/jas/article/view/27090
penulis : Nur Julqurniati, Dewi Indah Susanty (mahasiswaUNS)

 Abstrak 
Berbagai potensi konflik yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, serta menghambat pembangunan di wilayah perbatasan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sumber dan faktor-faktor penyebab munculnya potensi konflik, serta upaya-upaya untuk mencegah potensi konflik sosial di wilayah perbatasan darat Republik Indonesia (RI) – Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
 Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan ditentukan dengan teknik purposive dan snowball sampling, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan potensi konflik yang terindentifikasi di Kabupaten TTU adalah aktivitas perdagangan ilegal, tapal batas dan tanah ulayat, serta pencurian dan perlintasan ternak. Potensi konflik yang dapat timbul dari aktivitas perdagangan ilegal disebabkan oleh faktor ekonomi dan kebutuhan yang dihalangi dengan adanya dominasi aparat di wilayah perbatasan. Pada permasalahan tapal batas dan tanah ulayat potensi konflik disebabkan oleh perbedaan dalam menentukan batas negara antara pemerintah RI dengan penduduk perbatasan TTU. Pada permasalahan pencurian dan perlintasan ternak, faktor penyebab munculnya potensi konflik adalah akumulasi kebencian penduduk, adanya prasangka sosial dan kurangnya peran pemerintah dalam menjaga keamanan di perbatasan.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.  Menurut Bogdan dan Taylor yang dikutip oleh Andi Prastowo (2011:22), metodologi kualitatif adalah penelitian yang menghasilkan data dekskriptif kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Maka dari itu penelitian kualitatif akan menghasilkan makna dari fenomena yang diamati dan bukan generalisasi berdasarkan ukuran-ukuran kuantitas

PEMBAHASAN

Dari hasil penelitian yang dilakukan, terdapat beberapa situasi yang berpotensi menimbulkan konflik antara penduduk RI dengan penduduk RDTL di wilayah perbatasan Kabupaten TTU
1. Aktivitas perdagangan ilegal 
Dalam melakukan aktivitas perdagangan ilegal penduduk telah memiliki jalur-jalur distribusi yang dibagi menjadi 3 (tiga) jalur. Jalurjalur ini disebut jalur A, jalur B dan jalur C. Jalur A merupakan jalur legal yang dilalui dengan menggunakan dokumen resmi dan muatan dalam jumlah besar. Jalur B juga diperuntukkan bagi para pedagang yang masuk ke negara tetangga secara resmi, akan tetapi ketika kembali para pedagang ini membawa barang-barang secara ilegal masuk ke Indonesia, seperti minuman keras. Sedangkan jalur C adalah jalur yang digunakan oleh mereka yang berdagang tanpa dokumen resmi serta melalui ‘jalan-jalan tikus’ yang tersebar di sepanjang perbatasan.
2. Permasalahan Tapal Batas dan Tanah Ulayat
Persoalan sengketa tapal batas yang terjadi di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten TTU masih berpotensi menyebabkan konflik antarpenduduk TTU (RI) dengan penduduk Oecusse (RDTL). Saling klaim yang dilakukan oleh masing-masing penduduk yang tinggal di perbatasan merupakan salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan konflik. Hal ini dipicu oleh kesepakatan yang dibuat oleh pihak pemerintah RI dan RDTL dalam penentuan batas wilayah. Pemerintah RI dan RDTL sepakat menggunakan Traktat 1904 yang dibuat Portugis dan Belanda ketika menjajah wilayah tersebut. Penduduk Haumeni Ana (RI) menganggap bahwa Traktat 1904 tidak sesuai dengan penentuan batas berdasarkan pertukaran adat yang telah dilakukan secara turun temurun. Misalnya pertukaran tanah dalam proses perkawinan atau ganti rugi dalam masalah pembunuhan. Terlebih pada tanah yang menjadi sengketa terdapat kuburan leluhur  penduduk Haumeni Ana.
3. Pencurian dan Perlintasan Ternak Wilayah perbatasan antara RI-RDTL yang sangat berdekatan dan hanya dibatasi oleh sungai dan bukit. Penduduk yang tinggal di wilayah ini merupakan penduduk yang hidup dari bertani dan beternak. Umumnya penduduk setempat memiliki lahan-lahan garapan yang ada di sepanjang perbatasan dan juga menjadi padang penggembalaan ternak mereka. Ternak-ternak tersebut tidak diikat dan dibiarkan bebas mencari makan di sekitar padang penggembalaan. Hal ini sering menimbulkan permasalahan antar penduduk di perbatasan TTU (RI) dengan Oecusse (RDTL).

KESIMPULAN
Potensi konflik yang terindentifikasi di wilayah perbatasan darat RI-RDTL khususnya di Kabupaten TTU yaitu permasalahan aktivitas perdagangan ilegal, tapal batas dan tanah ulayat, serta pencurian dan perlintasan ternak. Potensi konflik yang dapat timbul dari aktivitas perdagangan ilegal disebabkan oleh kebutuhan yang dihalangi dengan adanya dominasi aparat di wilayah perbatasan dan faktor ekonomi. Pada permasalahan tapal batas dan tanah ulayat potensi konflik disebabkan oleh perbedaan acuan dalam menentukan batas negara antara pemerintah RI dengan penduduk perbatasan TTU. Pada permasalahan pencurian dan perlintasan ternak, faktor penyebab munculnya potensi konflik adalah akumulasi kebencian penduduk, adanya prasangka sosial dan faktor struktural kurangnya peran pemerintah dalam menjaga keamanan di perbatasan

KELEBIHAN ; jurnal ini membahas tantang konflik yang terjadi di perbatasan RI - RDTL, kita akan tahu tentang tidah hanya daerah 1 dengan daerah lain di indonesia yang terjadi konfli tetapi kita juga akan mengetahui daerah negara 1 dengan daerah negara lain juga rawan dengan konfkli

kelemahan : jurnal ini tidak membahas tentang bagaimana cara mencegah atau peran pemerintah dalam menanggulangi konflik di perbatasan

Comments

  1. kan di atas di jelaskan bahwa faktor penyebab munculnya potensi konflik adalah akumulasi kebencian penduduk, adanya prasangka sosial dan kurangnya peran pemerintah dalam menjaga keamanan di perbatasan. bagaimana upaya-upaya pemerintah untuk melakukan pengelolaan,mengatasi dan memperkuat keamanan di perbatasan konflik yang terkait dengsn aktivitas perdagangan tersebut ??

    ReplyDelete
  2. Apa yang dijadikan patokan Penduduk Haumeni Ana (RI) sehingga menganggap bahwa Traktat 1904 tidak sesuai dengan penentuan batas berdasarkan pertukaran adat yang telah dilakukan secara turun temurun?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Review buku Yansen "revolusi dari desa"