Review buku Yansen "revolusi dari desa"
Bab Pertama mengulas mengenai gugatan terhadap paradigma pembangunan yang selama ini diberlakukan di hampir seluruh wilayah pedesaan di Indonesia yang hanya menitikberatkan tindakan pemerintahan yang menghasilkan pola top down melalui paradigma pembangunan pertumbuhan (growth paradigm) dan pembangunan pemerataan (generalization paradigm) yang tidak mengubah angka kemiskinan di pedesaan secara signifikan (hal 9-10). Yansen mengusulkan menganut perubahan paradigma pembangunan yang berpusat pada sumber daya manusia yang menghasilkan paradigma partisipasi masyarakat (partisipative approach). Melalui paradigma ini terjadi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan fungsinya sebagai fasilitator dan penjamin berfungsinya aktifitas pembangunan yang demokratis (hal 10-11). Lebih jauh, paradigma pembangunan partisipasi masyarakat ini menghasilkan konsepsi tentang GERDEMA yang merupakan kependekan dari “Gerakan Desa Membangun”. Konsepsi GERDEMA berfokus pada, “…perlunya pelibatan masyarakat dalam pembangunan. Bahkan pemerintah harus memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan…GERDEMA adalah paradigma baru dalam pembangunan. Konsepsi GERDEMA memiliki cara pandang yang spesifik dan fokus terhadap desa” (hal 12-13).
Dua mengulas mengenai manajemen pembangunan Kabupaten Malinau yang dimulai dari penjelasan visi dan misi sebagai bagian normatif umum sebagai pijakan untuk melakukan pembangunan dan melakukan pengukuran terhadap hasil pembangunan tersebut. Pada bagian ini diulas pula mengenai empat pilar pembangunan Kapupaten Malinau yang meliputi: Pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia, membangun ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan, membangun sektor pemerintahan (hal 23-24). Yang menarik mengenai ulasan membangun sumber daya manusia, Yansen TP merujuk pada pendapat Grindle menekankan keseimbangan dalam peningkatan sumber daya manusia bukan hanya di wilayah birokrasi pemerintahan namun sekaligus peningkatan sumber daya manusia di sektor swasta dan masyarakat (hal 26). Dalam bab ini diulas juga mengenai tiga komitmen pembangunan Kabupaten Malinau yang merupakan “penajaman visi” (hal 34) yang meliputi: Mewujudkan Malinau sebagai Kabupaten Pariwisata, membangun sektor pertanian melalui revitalisasi, mewujudkan RSUD sebagai rumah sakita rujukan (hal 34-39). Komitmen pembangunan di sektor-sektor tersebut tentunya mempertimbangkan kondisi sosial dan potensi lingkungan setempat yang tidak bisa begitu saja diterapkan di wilayah lain namun dapat mendorong wilayah lain untuk menemukan potensi sosial dan potensi alam yang layak dikembangkan menjadi sebuah kekuatan perubahan.
Dua mengulas mengenai manajemen pembangunan Kabupaten Malinau yang dimulai dari penjelasan visi dan misi sebagai bagian normatif umum sebagai pijakan untuk melakukan pembangunan dan melakukan pengukuran terhadap hasil pembangunan tersebut. Pada bagian ini diulas pula mengenai empat pilar pembangunan Kapupaten Malinau yang meliputi: Pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia, membangun ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan, membangun sektor pemerintahan (hal 23-24). Yang menarik mengenai ulasan membangun sumber daya manusia, Yansen TP merujuk pada pendapat Grindle menekankan keseimbangan dalam peningkatan sumber daya manusia bukan hanya di wilayah birokrasi pemerintahan namun sekaligus peningkatan sumber daya manusia di sektor swasta dan masyarakat (hal 26). Dalam bab ini diulas juga mengenai tiga komitmen pembangunan Kabupaten Malinau yang merupakan “penajaman visi” (hal 34) yang meliputi: Mewujudkan Malinau sebagai Kabupaten Pariwisata, membangun sektor pertanian melalui revitalisasi, mewujudkan RSUD sebagai rumah sakita rujukan (hal 34-39). Komitmen pembangunan di sektor-sektor tersebut tentunya mempertimbangkan kondisi sosial dan potensi lingkungan setempat yang tidak bisa begitu saja diterapkan di wilayah lain namun dapat mendorong wilayah lain untuk menemukan potensi sosial dan potensi alam yang layak dikembangkan menjadi sebuah kekuatan perubahan.
Bab Tiga berisikan landasan teoritis teknis berkaitan dengan konsepsi “Revolusi dari Desa”. Yansen mengulas tiga alasan penggunaan terminologi “Revolusi dari Desa” yaitu: Perlunya penggabungan konsep pembangunan dengan pendekatan top-down dan bottom-up, keterlibatan kebijakkan pembangunan desa mulai dari jajaran pejabat politik, pejabat karir, pejabat birokrasi dengan melibatkan peran serta masyarakat, perlunya dukungan dana yang memadai dari pemerintahan pusat maupun daerah (hal 41-43). Didasarkan tiga alasan tersebut dimulailah berbagai tindakan revolutif yang meliputi: Revolusi dalam hal penerapan konsep pembangunan, revolusi penyerahan urusan teknis dari daerah ke desa, revolusi dalam hal konsistensi dari formulasi, implementasi hingga evaluasi kebijakkan pembangunan desa, revolusi dalam pengelolaan dana pembangunan, revolusi dalam pelaksanaan otonomi penuh di desa (hal 45).
Yansen menguraikan konsep pembangunan Malinau melalui Gerdema meliputi: Membangun Malinau dari desa, filosofi pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, desa sebagai titik pusat perhatian (fokus) dan tempat gerakan (lokus) pembangunan (hal 46-58). Pemusatan pembangunan dari desalah yang membedakan konsep pembangunan Malinau dengan wilayah lainnya sebagaimana dikatakan:“GERDEMA menjadikan desa sebagai pusat aktivitas pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Malinau membangun dan membentuk sumber daya manusia desa, menyerahkan berbagai urusan kepada desa dan menyediakan dana untuk dikelola desa dengan nominal sebesar Rp 1,2 miliar pada 2014. Pemda juga memberikan kesempatan secara luas kepada desa untuk menggali sumber pendapatan asli desa untuk kepentingan desa mereka” (hal 57).
Bgus, cuma coba diberi judul biar tau sebenarnya judul buku apa yg anda review
ReplyDelete