SEJARAH PERKEMBANGAN DESA DI INDONESIA :
DESA DI MASA LALU, MASA KINI DAN BAGAIMANA MASA DEPANNYA
Oleh : M. Irwan Tahir
Metode Penelitian Sejarah
- - Heuristik: Pengumpulan sumber sejarah
- -Kritik: pengujian terhadap sumber sejarah
- -Interpretasi: menginterpretasikan sumber sejarah
- -Historiografi: menulis sejarah
Pendahuluan
“Desa” di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warner Muntinghe, seorang Belanda anggota Raad van Indie pada masa penjajahan kolonial Inggris, yang merupakan pembantu Gubernur Jenderal Inggris yang berkuasa pada tahun 1811 di Indonesia. Dalam sebuah laporannya tertanggal 14 Juli 1817 kepada pemerintahnya disebutkan tentang adanya desa-desa di daerah-daerah pesisir utara Pulau Jawa. Dan di kemudian hari ditemukan juga desa-desa di kepulauan luar Jawa yang kurang lebih sama dengan desa yang ada di Jawa (Soetardjo, 1984:36).
Kata “desa” sendiri berasal dari bahasa India yakni “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas (Soetardjo, 1984 : 15, Yuliati, 2003 : 24). Padanan kata “desa” dalam bahasa asing antara lain seperti dorp, dorpsgemeente, village, village community, rural area, rural society, dan sebagainya (Ndraha, 2010:154). Fakta empirik masa lalu di Indonesia dapat ditemui banyak kesatuan masyarakat dengan peristilahannya masing-masing seperti Dusun dan Marga bagi masyarakat Sumatera Selatan, Dati di Maluku, Nagari di Minang atau Wanua di Minahasa. Pada daerah lain masyarakat setingkat desa juga memiliki berbagai istilah dan keunikan sendiri baik mata pencaharian maupun adat istiadatnya.
Definisi tentang desa sendiri sampai sekarang masih perlu dikaji karena batasannya menjadi perdebatan panjang di kalangan para ahli. Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah tertentu yang satu dengan daerah lain berbeda kulturnya. Beberapa ahli atau pakar mengemukakan pendapatnya dari tinjauannya masing-masing.
Bintarto (1983) yang memandang desa dari segi geografi, mendefenisikan desa sebagai :
“Suatu hasil dari pewujudan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu ujud atau penampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial ekonomis, politis dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.“
Kebanyakan orang memahami desa sebagai tempat dimana bermukim penduduk dengan peradaban yang lebih terbelakang daripada kota. Biasanya dicirikan dengan bahasa ibu yang kental, tingkat pendidikan yang relatif rendah, mata pencaharian yang umumnya di sektor pertanian. Bahkan terdapat kesan kuat bahwa desa merupakan tempat tinggal para petani. Namun demikian pengertian desa dapat juga dilihat dari pergaulan hidup, seperti yang dikemukakan oleh Bouman (dalam Beratha, 1982 : 26) yang mendefenisikan desa :
“Sebagai salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial.”
Definisi di atas memberikan berbagai gambaran tentang desa, Dalam istilah yang berbeda sebutan untuk desa dapat dilihat dari tinjauan sudut pandang suatu daerah misalnya : di Aceh dipakai nama “Gampong” atau “Meunasah” buat daerah hukum yang paling bawah. Di daerah Batak, daerah hukum setingkat desa disebut “Kuta” atau “Huta”. Di daerah Minangkabau daerah hukum yang demikian dinamakan Nagari, di Sumatera Timur daerah hukum ini dinamakan “Dusun” atau “Tiuh”, di daerah Minahasa diberi nama “wanua”, di daerah Ujung Pandang diberi nama “Gaukang”.
Sebutan Kepala Desa juga menggunakan istilah yang berbeda-beda pada tiap-tiap bagian daerah seperti di daerah Tapanuli Kepala desa disebut Kepala Nagari, di Sumatera Selatan disebut dengan nama Pesirah, di daerah Jawa disebut dengan Lurah, di daerah Bali disebut Tembukung, di daerah Sulawesi Utara disebut Hukum Tua, di daerah Maluku disebut Kepala Nagari dan di berbagai daerah di Papua disebut Kurano. Masih banyak lagi sebutan yang bercorak ragam menurut istilah-istilah daerah setempat yang sebenarnya mempunyai pengertian yang sama.
Susunan desa - desa membentuk persekutuan masyarakat hukum dikategorikan atas 3 (tiga) tipe (Unang Sunaryo, 1984) yaitu:
1. Tipe kesatuan masyarakat hukum berdasarkan kepada teritorial/wilayah tempat bersama sebagai dasar utama;
2. Tipe kesatuan masyarakat umum berdasarkan persamaan keturunan/genetik (suku, warga atau calon) sebagai dasar utama untuk dapat bertempat tinggal dalam suatu wilayah tersebut;
3. Tipe kesatuan hukum berdasarkan atas campuran (teritorial dan keturunan).
Demikian pula yang dikemukakan Soetardjo (1984), bahwa bentuk Desa didasarkan atas 3 (tiga) sifat, yakni:
A.Berdasarkan geneologis/keturunan (genealogische rechtgemeenscbappen) yang melahirkan keterikatan suku (stamverband);
B. Berdasarkan teritorial/wilayah (territorialle rechtgemeenschappen);
C. Campuran antara geneologis dan teritorial.
Tentang pengertian Desa tersebut, lebih lanjut Unang Sunardjo mejelaskan bahwa :
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum berdasarkan Adat dan Hukum Adat yang menetap dalam suatu wilayah tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir bathin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan kemanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Desa-desa tersebut atau dengan nama aslinya yang setingkat adalah suatu kesatuan masyarakat hukum dengan karakteristik :
Berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya menurut adat kebiasaan setempat, menurut peraturan negara atau peraturan daerah yang berlaku;
Desa wajib melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut kepala desa dapat diberikan sumbangan atau bantuan;
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang unsur-unsur desa. Menurut Bintarto (1983 : 13) unsur-unsur yang harus ada dalam suatu desa adalah:
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak produktif beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat; Tata Kehidupan, dalam hal ini pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa (rural society). Ketiga unsur ini tidak terpisah melainkan ada keterikatan satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan yang utuh. Unsur Daerah, penduduk dan tata kehidupan merupakan suatu kesatuan hidup atau “living unit”. Maju mundurnya desa tergantung pada tiga unsur ini yang dalam kenyataan ditentukan oleh faktor usaha manusia (human effort) dan tata geografis (geographical setting). Suatu daerah dapat berarti bagi penduduk apabila ada “human effort” untuk memanfaatkan daerahnya. Tiap-tiap daerah mempunyai “geographical setting” dan “human effort” yang berbeda-beda, sehingga tingkat kemakmuran dan tingkat kemajuan penduduk tidak sama.
Unsur lain yang termasuk unsur desa yaitu, unsur letak. Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau dari pusat-pusat keramaian. Peninjauan ke desa-desa atau perjalanan ke desa sama artinya dengan menjauhi kehidupan di kota dan lebih mendekati daerah-daerah yang monoton dan sunyi. Desa-desa yang letaknya pada perbatasan kota mempunyai kemungkinan berkembang lebih pesat di banding daripada desa-desa di pedalaman. Unsur letak menentukan besar kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah-daerah lainya. Desa yang terletak jauh dari perbatasan kota merupakan lahan pertanian yang luas. Ini disebabkan karena penggunaan lahannya lebih banyak dititikberatkan pada tanaman pokok dan beberapa tanaman perdagangan daripada untuk perumahan.
1. Desa Dilihat dari Sudut Pandang Ekonomi
Ditinjau dari sudut pandang bidang ekonomi, desa berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya. Desa-desa di Jawa banyak berfungsi sebagai desa agraris yang menunjukan perkembangan baru yaitu timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan yang merupakan “rural industries”.
Menurut Sutopo Yuwono (dalam Bintarto, 1983 : 17) salah satu peranan pokok desa terletak pada bidang ekonomi. Daerah pedesaan merupakan tempat produksi pangan dan produksi komoditi ekspor. Peranan pentingnya menyangkut produksi pangan yang akan menentukan tingkat kerawanan dalam rangka pembinaan ketahanan nasional. Oleh karena itu, peranan masyarakat pedesaan dalam mencapai sasaran swasembada pangan adalah penting sekali. Masyarakat desa perkebunan adalah produsen komoditi untuk ekspor.
Peranan mereka untuk meningkatkan volume dan kualitas komoditi seperti kelapa sawit, lada, kopi, teh, karet, dan sebagainya tidak kalah pentingnya dilihat dari segi usaha untuk meningkatkan ekspor dan memperoleh devisa yang diperlukan sebagai dana guna mempercepat proses pembangunan. Peningkatan hasil dari ekspor komoditi nonminyak berarti mengurangi ketergantungan kita dari hasil ekspor minyak, yang pada giliranya akan memperkuat ketahanan ekonomi dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
2. Desa Dilihat dari Sudut Pandang Sosiologis
- Desa digambarkan sebagai suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal Corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung kepada alam, mempunyai sifat yang sederhana dengan ikatan sosial, adat, dan tradisi yang kuat. Dari sudut pandang ini, desa mempunyai makna positif dan negatif. Makna positif yang melekat di desa antara lain seperti kebersamaan dan kejujuran. Sedangkan makna negatifnya seperti kebodohan dan keterbelakangan. Secara sosiologis, masyarakat Desa memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan kelompok masyarakat lainnya. Boeke (1971 : 9) misalnya memberikan gambaran bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah persekutuan hukum pribumi yang terkecil dengan kekuasaan sendiri; daerah sendiri; dan kekayaan atau pendapatan sendiri.
3. Desa Dilihat dari Sudut Pandang Politik dan Administrasi Pemerintahan
Pandangan ini lebih menekankan kepada tata aturan yang menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat, adanya wewenang atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan desa. Pengertian ini menekankan adanya otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan penduduk.
Desa dipahami sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa (memiliki wewenang) mengadakan pemerintahan sendiri (Soetardjo, 1984 : 16; Wiradi, 1988). Pengertian ini menekankan adanya otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan penduduk. Dalam pengertian ini terdapat kesan yang kuat, bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa, hanya dapat diketahui dan disediakan oleh masyarakat desa dan bukan pihak luar.
Keberadaan desa secara yuridis formal diakui dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Menurut ketentuan ini desa diberi pengertian sebagai berikut :
”Desa adalah suatu masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bahasanya terlalu rumit dan penjelasan kurang simpel
ReplyDelete